Laman ini secara rasminya berpindah ke https://sakinahmuhammad.wordpress.com/
Bismillah. Selamat Tahun Baru 2018
7 tahun yang lalu
"Barang siapa mempunyai anak perempuan yang telah mencapai usia dua belas tahun, lalu ia tidak segera mengawinkannya, kemudian anak perempuan tersebut melakukan suatu perbuatan dosa, maka dosanya ditanggung ayahnya.“ (HR. Baihaqi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar