Laman ini secara rasminya berpindah ke https://sakinahmuhammad.wordpress.com/
Dress How You Want to be Addressed
6 tahun yang lalu
"Barang siapa mempunyai anak perempuan yang telah mencapai usia dua belas tahun, lalu ia tidak segera mengawinkannya, kemudian anak perempuan tersebut melakukan suatu perbuatan dosa, maka dosanya ditanggung ayahnya.“ (HR. Baihaqi).